JAKARTA – Pemerintah menurunkan kembali tarif pemeriksaan PCR bagi para pelaku perjalanan udara. Harganya kini Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Tes dikeluarkan maksimal 1x24 jam sejak pengambilan swab.
“Hasil pemeriksaan PCR dengan menggunakan besar tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan PCR,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir, Rabu (27/10/2021).
Dia menjelaskan, batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR yang telah ditetapkan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020, 5 Oktober 2020 hampir satu tahun yang lalu. Sudah saatnya dilakukan evaluasi oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Breaking News: Tarif Tertinggi Tes PCR Turun Jadi Rp275 Ribu di Jawa-Bali
“Evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR terdiri dari komponen-komponen. Yaitu jasa pelayanan atau SDM, komponen regen dan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan, fasilitas pemeriksaan lainnya yang sudah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batas tertinggi PCR tersebut,” sambungnya.