Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Awas! Laboratorium yang Langgar Tarif PCR Bakal Ditutup dan Dicabut Izin Operasionalnya

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 28 Oktober 2021 |19:50 WIB
Awas! Laboratorium yang Langgar Tarif PCR Bakal Ditutup dan Dicabut Izin Operasionalnya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian harga PCR. Di mana harga tes PCR di wilayah Jawa Bali turun menjadi maksimal Rp275.000.

Sementara, wilayah Jawa Bali menjadi maksimal Rp300.000. Wiku mengatakan implementasi tarif tes PCR akan dilakukan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.

“Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Kesehatan daerah provinsi dan Dinas Kesehatan daerah kabupaten kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (28/10/2021).

Wiku mengatakan, jika ada laboratorium yang tak patuh dengan ketetapan tarif baru tersebut akan diberikan pembinaan oleh dinas kesehatan di kabupaten/kota.

Baca Juga : Kasus Covid-19 di Titik Terendah, Menurun Selama 15 Pekan

Namun jika setelah dibina tetap bandel, Wiku memastikan laboratorium akan ditutup.

“Jika terhadap laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan kota atau Kabupaten, apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement