Video yang beredar di media sosial tersebut, menurut Budi Rachmat merupakan rekaman video CCTV yang diambil Brigadir SL dan diviralkannya ke grup whatsapp.
Atas kejadian itu, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar langsung dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu tertuang surat perintah (sprint) bernomor 953 yang ditanda tangani Kapolda Kalimantan Utara Irjen Bambang Kristiyono.
Sementara Brigadir Sony juga harus menjalani pemeriksaan di Propam lantaran telah menyebarkan video penganiayaan dirinya.
(Arief Setyadi )