BOGOR - Kota Bogor menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, Level 2 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyambut baik kembali turunnya aturan level PPKM ini. Penurunan level ini dianggap telah memenuhi persyaratan karena angka Covid-19 dan lainnya di Kota Bogor rendah.
"Alhamdulillah per hari ini, Kota Bogor masuk ke PPKM Level 1. Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) yaitu angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk serta kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk," kata Bima, dalam akun Instagram pribadinya @bimaaryasugiarto, Selasa (2/11/2021).
Ia melanjutkan, cakupan vaksinasi dosis pertama di Kota Bogor hingga hari ini telah mencapai 86,87 persen. Oleh karena itu, terdapat beberapa penyesuaian aturan dalam PPKM Level 1 ini.
Baca Juga : Jakarta hingga Bogor Level 1 PPKM, Makan di Restoran Kini Tak Lagi Dibatasi
"Sesuai Instruksi Mendagri, beberapa protokol kesehatan yang berlaku di PPKM level 1 adalah sekolah tatap muka terbatas sebesar 50 persen, kerja di kantor diterapkan 75 persen dan mal dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00," tuturnya.