Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat, Berikut Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Gratis Besok

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 02 November 2021 |17:30 WIB
Catat, Berikut Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Gratis Besok
Uji emisi. (Foto : Dok Sindo)
A
A
A

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

"Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil," kata Asep kepada wartawan, Sabtu 30 Oktober 2021.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement