Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tunisia Perintahkan Penangkapan Mantan Presiden Marzouki

Antara , Jurnalis-Jum'at, 05 November 2021 |15:54 WIB
Tunisia Perintahkan Penangkapan Mantan Presiden Marzouki
Presiden Tunisia Kais Saied. (Foto: Reuters)
A
A
A

KAIRO - Tunisia telah mengeluarkan pemberitahuan internasional bagi penahanan mantan presiden Moncef Marzouki, demikian dilaporkan kantor berita TAP, Kamis (4/11/2021).

Notifikasi itu itu diterbitkan satu bulan setelah Marzouki meminta Prancis agar menghentikan dukungan bagi pemerintahan yang berkuasa saat ini.

Tidak ada keterangan rinci soal dakwaan apa yang dihadapi Marzouki.

BACA JUGA: Krisis Politik di Tunisia, Presiden Saied Pecat Perdana Menteri, Bekukan Parlemen

Namun, Presiden Kais Saied pada Oktober memerintahkan agar penyelidikan dilakukan terhadap apa yang ia sebut sebagai dugaan bahwa Marzouki telah berkomplot membahayakan keamanan negara.

Saied belakangan ini semakin dikritik di luar negeri sejak mengambil alih kekuasaan eksekutif pada Juli.

Ia tidak mengindahkan hampir seluruh amanat konstitusi dengan menguasai hampir seluruh kekuasaan. Marzouki dan berbagai kalangan lain mengecam tindakan Saied itu dengan menyebutnya sebagai kudeta.

BACA JUGA: Stasiun Televisi Tunisia Ditutup Setelah Pembawa Acara Bacakan Puisi Anti Diktator

Saied meluncurkan pemerintahan baru pada Oktober dan menjanjikan akan ada "dialog" nasional.

Tetapi, ia belum secara terperinci memetakan rencana pemulihan aturan konstitusi seperti diminta oleh para donor.

Marzouki kepada Al Jazeera TV mengatakan ia tidak terkejut soal penerbitan perintah penahan terhadap dirinya. Ia menyebut langkah itu sebagai "pesan yang mengancam bagi seluruh rakyat Tunisia".

Marzouki, yang dalam beberapa pekan terakhir ini tinggal di Prancis, menjabat presiden dari 2011 hingga 2014.

Prancis merupakan bekas penguasa kolonial Tunisia dan hingga kini masih cukup punya pengaruh.

TAP mengatakan perintah penahanan itu dikeluarkan oleh hakim penyelidik yang bertugas menangani kasus Marzouki.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement