4. Melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan. Bagi pelaku perjalanan yang wajib karantina tiga hari maka tes ulang ini dilakukan di hari ketiga. Sedangkan yang wajib melakukan karantina lima hari maka exit tes di hari keempat. Boleh melakukan perjalanan jika hasil kedua tes ulang sebelumnya dinyatakan negatif.
“Perlu ditekankan, pelaku perjalanan hanya boleh meninggalkan fasilitas karantina jika hasil tes PCR sudah keluar. Sampai dengan hari ini rata-rata kecepatan hasil exit tes keluar sekitar 6 sampai 12 jam setelah spesimen diambil. Komitmen pemerintah adalah mengusahakan agar hasil dapat keluar secepat mungkin,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)