JOMBANG - Sopir artis Vanessa Angel yang menyebabkan kecelakaan maut di Tol Jombang Mojokerto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Status hukum ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang saat membocorkan mulai terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima," kata Kepala Kejari Jombang Imran, saat ditemui awak media, pada Rabu 10 November 2021.
Menurut Imran, penyidik Satlantas Polres Jombang telah mengirim SPDP kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel ke Kejari Kabupaten Jombang.
Pada SPDP tersebut dikatakan Imran, sudah ada penetapan status tersangka kepada Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor tersebut menjadi tersangka tunggal pada kecelakaan di Tol Jombang Mojokerto.
Baca juga: 4 Fakta Sopir Vanessa Angel saat Kecelakaan Maut
"Selanjutnya setelah kami menerima SPDP, kami menunggu berkas perkara untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami," ungkap dia.
Namun ia enggan menyebut proses lebih jauh mengingat pihaknya masih menunggu berkas perkara lebih lanjut dari Satlantas Polres Jombang.
Baca juga: Jejak Joddy Sopir Vanessa Angel Terkuak, Tetangga Ungkap Hal Mengejutkan