Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijerat Pasal Berlapis, WN Tiongkok Bos Pinjol Ilegal Diancam 20 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Jum'at, 12 November 2021 |12:15 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, WN Tiongkok Bos Pinjol Ilegal Diancam 20 Tahun Penjara
Polisi tangkap bos pinjol ilegal/ antara
A
A
A

"Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya dari pihak perusahaan transfer dana mengarah kepada WJS alias Jon, dia beperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP IMB. Kemudian dia juga yang melakukan rekrutmen terhadap orang untuk karyawan KSP IMB, dia juga mencari pinjol-pinjol ilegal yang ada itu untuk menjadi mitra dari KSP IMB," terangnya.

Andri menambahkan, dalam pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini, pihaknya telah menangkap tersangka dalam satu jaringan utuh, mulai dari "desk collection" (penagih), hingga perusahaan pinjol ilegal seperti yang dimiliki WJS, dan perusahaan transfer dana. Oleh karena itu, dalam penindakannya dikenakan pasal berlapis. Total dalam jaringan ini ada 13 tersangka yang sudah ditangkap.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement