JAKARTA - Seorang wanita bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat terancam dipenjara. Ibu dua anak itu dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.
Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.
Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT. Valencya dituntut karena atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.
Baca juga: Ribuan Putra Papua Diterima Jadi TNI AD, Andika Perkasa Dipuji Gubernur Dominggus
Baca juga: Edan! Kepala Sekolah Ini Janjikan Nilai Bagus Jika Siswanya Mau Berhubungan Badan
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan."
Saksikan selengkapnya di iNews Sore hari Selasa pukul 17.00 WIB dipandu oleh Anisha Dasuki secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
(Widi Agustian)