Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Peralihan Aset Nirina Zubir Senilai Rp17 Miliar kepada ART

Indra Purnomo , Jurnalis-Kamis, 18 November 2021 |17:28 WIB
Kronologi Peralihan Aset Nirina Zubir Senilai Rp17 Miliar kepada ART
Nirina Zubir kehilangan 6 bidang tanah senilai Rp17 miliar. (Foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian membeberkan bagaimana proses peralihan sertifikat hak milik (SHM) atas enam bidang tanah dari keluarga Nirina Zubir kepada para tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

Adapun Riri merupakan asisten rumah tangga (ART) yang menggasak aset milik keluarga Nirina senilai Rp17 miliar.

"Terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah. Pintunya itu adalah melalui notaris," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Ungkap Modus Pelaku


Baca juga: Sang ART Belum Minta Maaf, Nirina Zubir Tahan Emosi saat Bertemu

Tubagus memaparkan peralihan hak atas tanah dilakukan dengan melanggar standard operating procedure (SOP). Contoh yang paling sederhana, lanjutnya, adalah tidak hadirnya para pihak di hadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak sehingga bisa beralih.

Tubagus menjelaskan dalam kasus ini, telah terjadi adanya pemalsuan dokumen. Pertama, pemalsuan akta kuasa menjual. "Jadi dibuat oleh notaris, seolah-olah tersangka ini berhak menjual terhadap objek itu," ucapnya.

Kemudian, objek tersebut terjual dan karena objeknya ada di Jakarta Barat, sementara notarisnya berada di Kota Tangerang, maka dilakukan notaris tersangka I, Ina Rosaina. Selanjutnya, dari akta kuasa menjual itu, terbit akta jual beli atau AJB. Setelah AJB keluar, para tersangka mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Setelah lahir AJB, diurus di BPN balik nama. Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih dari BPN kemudahan masyarakat untuk mengecek ternyata hak 6 sertifikat ini telah berubah atas nama orang lain," katanya.

Adapun Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement