Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Kasus Pencuri yang Dimaafkan Korban, Salah Satunya Ajudan Pribadi

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Jum'at, 19 November 2021 |06:01 WIB
 5 Kasus Pencuri yang Dimaafkan Korban, Salah Satunya Ajudan Pribadi
Ajudan Pribadi, Akbar (foto: dok pribadi)
A
A
A

TINDAK pencurian sering kali terjadi karena adanya tuntutan ekonomi yang memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan kiminal tersebut. Apa pun dalihnya, pelaku kejahatan tetap harus diadili sesuai hukum yang berlaku. Namun, hal ini bisa saja tidak terjadi lantaran korban pencurian memilih untuk tidak melaporkan pencurian tersebut atau memaafkan pelaku. Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa kasusnya.

1. Pencurian Toko Emas di Samarinda

Rekaman CCTV menangkap seorang wanita yang mencuri emas di salah satu toko emas di Samarinda, Kalimantan Timur. Wanita ini dikabarkan mencuri gelang emas seberat 10 gram.

Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial dan membuat korban menemukan pelaku, NS, yang mengaku bahwa ia tidak sengaja membawa emas tersebut ketika sedang mengejar sang anak.

Baca juga:  Rumah Chef Aiko Dibobol Maling, Motor CRF Rally Rp80 Juta Raib

Namun, NS tidak kunjung mengembalikan emas tersebut hingga aksinya dibongkar. Kendati demikian, korban pencurian yang berinisial Z membatalkan niatannya melapor pada pihak kepolisian dan memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

2. Mencuri di Swalayan

 

Dua orang wanita dipergoki mencuri barang di sebuah swalayan yang terletak di Blitar. Kejadian ini terjadi pada Kamis (2/9/2021). Kedua pelaku yang berinisial Y dan M mencuri sejumlah barang dari toko swalayan milik korban.

Baca juga:  Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Pencurian Spion di Tambora Berhasil Ditangkap

Kepada pihak kepolisian, kedua pelaku mengaku tidak memiliki niat untuk berbuat jahat. Namun, pada saat itu kedua pelaku tidak memiliki uang. Kedua suami pelaku tidak memiliki pekerjaan, dan Y mengatakan bahwa ia memiliki anak yang masih harus diberi makan.

Setelah ditahan selama 6 hari, keduanya dapat bebas karena pemilik swalayan mencabut laporannya. Hal ini dilakukan korban karena merasa iba dengan kedua pelaku, ditambah dengan kerugian yang tidak begitu besar yaitu hanya sekitar Rp 640 ribu. Kedua pelaku akhirnya dibebaskan pada Rabu (8/9/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement