JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga sudah membahas strategi kebijakan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus pada akhir tahun 2021 dan awal 2022.
“Berdasarkan pengalaman yang lalu periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang seringkali mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan,” katanya dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/2021).
Dia mengatakan, sejauh ini ada beberapa strategi yang akan diterapkan pada Nataru mendatang. Strategi itu di antaranya :
1. Larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dimana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
2. Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru. Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang berpergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.
Baca Juga : Satgas Covid-19 Pastikan Mobilitas dan Aktivitas Masyarakat Akan Diperketat saat Nataru
3. Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan Satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik. Penetapan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan dan tren mobilitas bolak-balik di masyarakat.