Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Penyuap Bupati Hulu Sungai Utara Segera Disidang

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 19 November 2021 |10:54 WIB
Dua Penyuap Bupati Hulu Sungai Utara Segera Disidang
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dua penyuap Bupati Hulu Sungai Utara yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH) bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Keduanya akan disidang menyusul tim jaksa KPK telah menyerahkan berkas dakwaan ke PN Banjarmasin.

"Hari ini (19/11/2021) Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Fachriadi dan terdakwa Marhaini ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Bupati Hulu Sungai Utara Terima Fee Proyek Rp18,9 Miliar

Ipi menjelaskan, nantinya penahanan keduanya akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan para terdakwa selama proses persidangan dititipkan pada Lapas Klas IIA Banjarmasin.

"Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ipi.

Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; Atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).

Baca Juga:  KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara Ke Luar Negeri

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement