Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa mainan dan baju yang dikenakan pelaku dalam menjalankan modusnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam terjerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Baca juga: Modus Minta Dikerok, Ustadz Ini Tega Cabuli 5 Santrinya
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.