Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Pelecehan Seksual Penjual Mainan di Jakarta Utara Alami Trauma

Dimas Choirul , Jurnalis-Sabtu, 20 November 2021 |23:17 WIB
Korban Pelecehan Seksual Penjual Mainan di Jakarta Utara Alami Trauma
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa mainan dan baju yang dikenakan pelaku dalam menjalankan modusnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam terjerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Baca juga: Modus Minta Dikerok, Ustadz Ini Tega Cabuli 5 Santrinya

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement