MUSI RAWAS - Imam Mas (48) seorang oknum ustadz/pengurus Pondok Pesantren di Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ditangkap polisi karena telah merudapaksa santriwatinya sendiri dengan modus minta dikeroki. Tersangka diamankan di rumahnya, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya telah menerima laporan adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka. Dan bukan hanya satu anak yang mengalami hal itu namun ada 5 santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) di Dusun 1, Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas diduga menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Diimingi Kerjaan dengan Gaji Rp1,8 Juta, Pria Ini Dicabuli di Apartemen
“Tim melakukan pemeriksaan, kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” Kasat Reskrim, Kamis (18/11/2021).
Dijelaskan Dedi peristiwa yang dialami oleh salah satu korban terjadi pada bulan September 2021, sekitar pukul 11.45 WIB tersangka memanggil korban ke kamarnya untul minta dikerok dan dipijit. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban ada makhluk halus yang mengganggu lalu muka dari korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris. Hingga akhirnya korban di rudapaksa oleh tersangka.
“Usai kejadian itu korban mengalami trauma lalu memberitahukan kepada orangtuanya dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Mura,” jelas Dedi.
Baca juga: Astaga! Guru SD di Gunungsitoli Cabuli 7 Siswi saat Beri Tugas dan Tontonkan Video Porno