2. Maroko
Maroko juga menjadi negara yang memperbolehkan warganya melakukan poligami. Mengutip situs berita Morocco World News, pihak berwenang bisa memberikan izin poligami hanya apabila suami bisa memberikan beberapa dokumen penting yang sah.
Adapun dokumen tersebut adalah dokumen keuangan, persetujuan dari istri sebelumnya dan kesanggupan bahwa sang suami akan memperlakukan istri-istrinya dengan cara yang sama.
3. Malaysia
Malaysia juga memperbolehkan penerapan poligami dengan berbagai persyaratan. Menurut Jurnal Hukum Islam dengan judul ‘Poligami di Malaysia dan Indonesia Serta Relevansinya dengan Pemenuhan Hak Gender’, Mahkaman Malaysia bisa memberikan izin seseorang melakukan poligami jika ia mampu memberikan kemaslahatan dengan adanya poligami itu.
Baca juga: 5 Kisah Viral Pasangan Berpoligami
Artinya, ia bisa berlaku adil kepada para istrinya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Apabila suami (dalam hal ini pemohon) tidak bisa memenuhi keharusan tersebut, maka pihak pengadilan berhak untuk tidak mengabulkannya.
Jika pemohon tetap nekat melakukan poligami tanpa adanya persetujuan dari pengadilan, maka pengadilan berhak memberikan hukuman penjara kurang dari 6 bulan serta denda lebih dari seribu ringgit. Atau, bisa juga diganjar dengan 2 hukuman tersebut.
Baca juga: Viral Syekh Saudi Nikahi 3 Wanita Indonesia, Hidup Rukun Satu Atap
(Fakhrizal Fakhri )