ACEH TENGAH - Seorang pengawai negeri sipil (PNS) asal Aceh Tengah menggugat ibu kandung beserta empat orang adik kandungnya. Hal ini adalah terkait rumah peninggalan almarhum ayahnya.
Objek gugatan dari PNS cantik bernama Asmaul Husnah atas ibu kandungnya Kausar adalah berupa sebuah rumah tiga tingkat bersama tanah seluas 894 meter di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blangkolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Tetapi, selain itu, Asmaul Husnah juga menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp700 juta.
Humas Pengadilan Negeri Takengon Fadli Maulana menjelaskan, dalam kasus tersebut, pengadilan negeri sudah melakukan sebanyak 13 kali persidangan.
"Yang terakhir yaitu sidang lapangan untuk melihat langsung objek yang diperkarakan oleh penggugat," jelas dia.
Sedangkan untuk sidang lanjutan, akan digelar sidang kesimpulan akan dilaksanakan pada tanggal 23 November 2021. Sedangkan untuk sidang putusan direncanakan akan dilakukan pada 30 November 2021.
Baca Juga: Pengakuan PNS Cantik Gugat Ibu Kandung: Ceritanya Tak seperti yang Dituduhkan!
(Arief Setyadi )