ACEH TENGAH - Kasus seorang PNS yang merupakan pejabat di Kabupaten Aceh Tengah, Asmaul Husnah yang menggugat ibu kandungnya sendiri, Kausar beserta empat saudara kandungnya yang lain menjadi viral.
Membahas masalah kepemilikan rumah ini, sempat dilakukan dua kali mediasi oleh Pengadilan Negeri Takengon untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan . Mediasi itu lakukan pada Rabu 28 Juli 2021 dan Jumat 06 Agustus 2021.
“Namun tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Takengon Fadli Maulana.
Baca juga: PNS Gugat dan Usir Keluarganya, Ibu Kandung: Itu Rumah Warisan
Baca juga: PNS Gugat dan Usir Ibu Kandung, Ngaku Paling Disayang Bapak
Gugatan yang diajukan Asmaul Husnah teregister di Pengadilan Negeri Takengon nomor 9 pdt.g 2021 pn.tkn tanggal 19 Juli 2021, dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus perdata ini, di melakukan gugatan perdata terhadap ibu kandung dan empat saudaranya terhadap kepemilikan harta warisan dari almarhum ayahnya. Yakni , Kausar serta Alfina, Fauzi, Mukhlis dan Rahmi yang merupakan adik kandungnya yang selama ini tinggal di rumah tersebut.