Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung, Pengadilan Sudah Mediasi 2 Kali Namun Tidak Ada Kesepakatan

Yusradi , Jurnalis-Senin, 22 November 2021 |10:34 WIB
Kasus PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung, Pengadilan Sudah Mediasi 2 Kali Namun Tidak Ada Kesepakatan
PN Tangeno. (Foto: Yusradi/MNC)
A
A
A

Selain berupa sebuah rumah tiga tingkat bersama tanah seluas 894 meter di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blangkolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Asmaul Husna juga menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp700 juta.

Fadli melanjutkkan, sejauh ini dalam kasus tersebut, pengadilan negeri sudah melakukan sebanyak 13 kali persidangan. Di mana yang terakhir yaitu sidang lapangan untuk melihat langsung objek yang diperkarakan oleh penggugat.

Sedangkan untuk sidang lanjutan, akan digelar siding kesimpulan akan dilaksanakan pada tanggal 23 November 2021. Sedangkan untuk sidang putusan direncanakan akan dilakukan pada 30 November 2021.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement