Selain berupa sebuah rumah tiga tingkat bersama tanah seluas 894 meter di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blangkolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Asmaul Husna juga menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp700 juta.
Fadli melanjutkkan, sejauh ini dalam kasus tersebut, pengadilan negeri sudah melakukan sebanyak 13 kali persidangan. Di mana yang terakhir yaitu sidang lapangan untuk melihat langsung objek yang diperkarakan oleh penggugat.
Sedangkan untuk sidang lanjutan, akan digelar siding kesimpulan akan dilaksanakan pada tanggal 23 November 2021. Sedangkan untuk sidang putusan direncanakan akan dilakukan pada 30 November 2021.
(Widi Agustian)