Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung Diputuskan Akhir Bulan Ini

Yusradi , Jurnalis-Senin, 22 November 2021 |11:10 WIB
Kasus PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung Diputuskan Akhir Bulan Ini
Ibu kandung diusir anaknya yang jadi PNS (Foto : Tangkapan layar video/iNews)
A
A
A

ACEH TENGAH - Kasus PNS canrik asal Aceh Tengah yang menggugat dan mengusir ibu kandung beserta empat orang adiknya, bakal memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri Takengon, tempat kasus tersebut berperkara, sudah melakukan sebanyak 13 kali persidangan.

"Yang terakhir yaitu sidang lapangan untuk melihat langsung objek yang diperkarakan oleh penggugat," ujar Humas Pengadilan Negeri Takengon Fadli Maulana, Senin (22/11/2021).

Sedangkan untuk sidang lanjutan, akan digelar sidang kesimpulan akan dilaksanakan pada tanggal 23 November 2021. Sedangkan untuk sidang putusan direncanakan akan dilakukan pada 30 November 2021.

Gugatan yang dilayangkan oleh Asmaul Husnah ini adalah terkait rumah peninggalan almarhum ayahnya.

Objek gugatan dari PNS cantik bernama Asmaul Husnah atas ibu kandungnya Kausar adalah berupa sebuah rumah tiga tingkat bersama tanah seluas 894 meter di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blangkolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Selain itu, Asmaul Husnah juga menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp700 juta.

Baca Juga : PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung Juga Tuntut Ganti Rugi Materil dan Inmateril Rp700 Juta

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement