Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Lanjutkan PPKM di Wilayah Luar Jawa-Bali hingga 6 Desember 2021

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 23 November 2021 |19:37 WIB
Pemerintah Lanjutkan PPKM di Wilayah Luar Jawa-Bali hingga 6 Desember 2021
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021.

"Pemerintah telah mengevaluasi pemberlakukan PPKM di luar Jawa-Bali dan telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021. Berdasarkan Inmendagri ini PPKM di luar Jawa-Bali dilanjutkan terhitung mulai November hingga 6 Desember 2021," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (23/11/2021).

Dalam Inmendagri ini, kata Wiku, terdapat berbagai penyesuaian dalam pemberlakuan PPKM di luar Jawa-Bali. Untuk kapasitas tempat ibadah di wilayah dengan status PPKM Level 2 dan 1 mengalami penyesuaian.

Penyesuaian tempat ibadah di zoba hijau dan kuning dapat beroperasi dengan kapasitas maksinal 75 persen. Tempat ibadah di zona oranye dapat beroperasi maksimal 50 persen. Tempat ibadah yang berlokasi di zona merah dapat beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Baca Juga : PPKM Level 3 Diberlakukan di Libur Nataru, Pos Penyekatan Disiapkan

"Sebagai tambahan, pemda dapat memeriksa penyesuaian sektor lainnya sesuai Inmendagri Nomor 61. Pemda wajib segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Wiku.

Ia menegaskan, penyesuaian ini dilakukan pemerintah untuk beradaptasi dengan perkembangan Covid-19 terkini dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. "Implementasi kebijakan ini akan dipantau dan dievaluasi," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement