JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan empat layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah DKI Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Akun Twitter resmi @TMC Polda Metro Jaya, Selasa, di Jakarta, menyebutkan, empat wilayah tersebut sebagai berikut :
1. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca juga: Waspada! Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan sejak Pagi hingga Siang Hari
2. Jakarta Barat : LTC Glodok.
3. Jakarta Selatan : Lapangan Kampus Trilogi Kalibata.
Baca juga: Hari Ini, 26 Warga DKI Jakarta Positif Covid-19
4. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Pelayanan SIM Keliling tersebut dibuka sejak jam 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.