Baca Juga: Akmil Angkat Bicara soal Brigjen Zamroni, Terkait Istri Jenderal Vs Ibu Arteria Dahlan
Sementara rumah sakit membantah salah prosedur sebab pasien itu telah ditangani oleh bidan. Namun, karena aturan BPJS bagi ibu hamil yang masih dalam tahap pembukaan kedua dengan kondisi kehamilan baik atau tidak ditemukan kondisi membahayakan pada ibu yang akan melahirkan, harus lebih dulu dirujuk ke pusukesmas terdekat.
"Prosedur dari BPJS ada kriterianya," ujar bidan Adembasarina.
Mutmainah dan bayinya telah mendapatkan perawatan di ruang perawatan Rumah Sakit Aliyah 2 Kendari, setelah sebelumnya ditolak dan melahirkan di dalam taksi online.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.