Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Tengah Susun Aturan untuk Pengawasan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 25 November 2021 |23:35 WIB
Pemerintah Tengah Susun Aturan untuk Pengawasan PPKM Level 3 saat Libur Nataru
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkaat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru).

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meyakinkan penerapan itu akan efektif menekan mobilitas masyarakat dan mencegah penularan Covid-19.

Lalu, bagaimana dari segi pengawasan dan penindakan bertemu kesehatannya apakah jauh lebih ketat? “Setelah disusunnya peraturan penyesuaian kegiatan di masa Nataru, perlu adanya tindak lanjut sistem pengawasan peraturan agar tujuan regulasi yakni menekan lonjakan kasus dapat tercapai,” kata Wiku dalam Konferensi Pers secara virtual, Kamis (25/11/2021).

Wiku menegaskan pemerintah menyusun sistem kegiatan masyarakat dengan optimalisasi Satgas Covid-19 di setiap wilayah administratif yaitu Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa atau kelurahan sampai ke tingkat RT dan RW.

 

Pada kesempatan itu, Wiku juga meminta agar fasilitas publik yang beroperasi membentuk Satgas Protokol Ksehatan 3M untuk menjaga kepatuhan protokol kesehatan.

“Selain itu fasilitas publik yang beroperasi pun wajib membentuk Satgas Prokes 3M. Pada prinsipnya sistem pengawasan yang dibentuk di semua lini kegiatan masyarakat bertujuan menjamin kepatuhan protokol kesehatan dapat terlaksana secara menyeluruh,” papar Wiku.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement