Disisi lain Ketua KI Prov. Kalteng Daan Rismon menyampaikan bahwa rangkaian monitoring dan evaluasi sampai dengan penganugerahan keterbukaan informasi publik didasarkan pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik dan petunjuk teknik lainnya dari Komisi Informasi pusat.
“Proses ini telah dimulai oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah pada bulan Juli 2021 sampai dengan bulan November 2021. Komisi Informasi Kalimantan Tengah telah mengikutsertakan 46 badan/dinas/perangkat daerah lainnya yang merupakan badan publik di lingkungan Pemprov. Kalteng, 27 badan publik/lembaga vertikal, 14 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten/Kota yang mewakili badan publik Kabupaten/Kota, 13 Badan Publik Perguruan Tinggi, 8 Badan Publik Perbankan dan 4 Badan Publik Yudikatif di wilayah Prov. Kalteng,” kata Daan Rismon.
Adapun kualifikasi peringkat sebagai hasil akhir monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi Badan Publik yang semula didasarkan pada peraturan KI Nomor 5 tahun 2016 kemudian disesuaikan dengan Keputusan KI Pusat nomor 4/KEP/KIP/VI/2021 dan Keputusan KI Pusat Nomor 10/KEP/KIP/VI/2021, terdiri dari Badan Publik Informatif dengan nilai 90-100, Menuju Informatif 80-89,9, Cukup Informatif 60-79,9, Kurang Informatif 40-59,9 dan Tidak Informatif 0-39,9.
BACA JUGA: Pastikan Layanan Kesehatan, Gubernur Sugianto Sabran Kunjungi RSUDDS
Berikut daftar peringkat Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021, Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah Prov. Kalteng. Kategori Informatif yaitu Dislutkan (Peringkat I), BPSDM (Peringkat II), BKD (Peringkat III); Kategori Menuju Informatif yaitu Satpol PP (Peringkat I), Dinas P3APPKB (Peringkat II), Dinkes (Peringkat III), Dinas ESDM (Peringkat IV), Dishut (Peringkat V), Disperkimtan (Peringkat VI), Dishub (Peringkat VII), Biro Umum (Peringkat VIII), Biro Adpim (Peringkat IX); Kategori Cukup Informatif yaitu Dispursip (Peringkat 1), Dukcapil (Peringkat II), BKAD (Peringkat III), Disnakertrans (Peringkat IV), DPMPTSP (Peringkat V), Dinas Ketahanan Pangan (Peringkat VI), RSJ Kalawa Atei (Peringkat VII), RSUD Doris Sylvanus (Peringkat VIII), DLH (Peringkat IX), Disbun (Peringkat X).