"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," demikian salah satu butir dalam SE yang ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dikutip pada Minggu (28/11/2021).
Aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia ini untuk menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
(Qur'anul Hidayat)