Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Omicron, Pelaku Perjalanan dari Negara Ini Dilarang Masuk RI

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 28 November 2021 |20:46 WIB
Cegah Omicron, Pelaku Perjalanan dari Negara Ini Dilarang Masuk RI
Luhut Pandjaitan. (tangkapan layar Youtube)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi melarang warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara-negara terpapar Covid-19 varian Omicron untuk masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai langkah antisipasi pemerintah agar varian tersebut tak masuk ke Tanah Air.

"Pertama, pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara berikut. Afrika Selatan, Oswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Malawi, Mozambik, Eswatini, Wngola, Zambia, dan Hongkong," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (28/11/2021).

Luhut menyampaikan, kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam. Tak hanya WNA, kebijakan ini juga diterapkan kepada WNI.

"Untuk WNI ywng pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara di atas akan dikarantina selama 14 hari," ujarnya.

Pemerintah juga akan menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang termasuk pada point a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Baca Juga : Menko Luhut: Muncul Kekhawatiran Varian Omicron Kurangi Efektivitas Vaksin Covid-19

"Kebijakan mengkarantina dari point b dan c akan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement