Nurdin Abdullah pun dituntut oleh tim jaksa KPK untuk membayar uang pengganti Rp3,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar. Jika dikalkulasikan, uang pengganti yang dituntut jaksa harus dibayarkan Nurdin Abdullah sekira Rp5,8 miliar.
Jaksa meyakini bahwa Nurdin Abdullah telah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.
Edy Rahmat pada sidang Senin (29/22) siang di Pengadilan Negeri Makassar telah mendapat vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.