Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nurdin Abdullah Terancam Kehilangan Seluruh Hartanya Bila Tak Bayar Pidana Tambahan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 November 2021 |23:11 WIB
Nurdin Abdullah Terancam Kehilangan Seluruh Hartanya Bila Tak Bayar Pidana Tambahan
Nurdin Abdullah (Foto : tangkapan layar video KPK)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan juga pidana tambahan terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dan harus membayar uang pengganti bila tidak mau kehilangan seluruh hartanya.

Diketahui, Nurdin harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar singapura dalam perkara suap dan gratifikasi.

Pembayaran ganti rugi kepada negara harus diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan, jika tidak, maka seluruh harta bendanya akan dirampas untuk negara. Apabila harta tidak mencukupi, Nurdin harus menggantinya dengan kurungan 10 bulan penjara.

Majelis hakim PN Makassar dalam sidang putusan malam ini juga menjatuhkan pidana tambahan dicabut hak politik terhadap Nurdin selama tiga tahun setelah habis masa tahanan.

Sebelumnya diberitakan, Nurdin Abdullah malam ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi pada sejumlah proyek di Sulsel.

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp5,8 Miliar dan Cabut Hak Politik

Nurdin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan suap miliaran rupiah dari sejumlah pihak dalam kurun waktu 2020 hingga awal 2021.

Nurdin harus menjalani hukuman pengganti selama empat bulan penjara apabila tidak mampu membayar denda.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement