BOYOLALI – Peristiwa anak menggunggat ibu kandung kembali terulang. Kali ini di Boyolali, Jawa Tengah. Seorang ibu, Sri Surantini (kiri) digugat anak ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali oleh dua anak kandungnya yang lain Rini Sarwestri dan Indri Aliyanto terkait pembagian tanah warisan yang terkena pembangunan jalan tol Solo - Yogyakarta.
(Baca juga: Curhat Ibu yang Digugat Anaknya, Dikuliahi Sampai S3 hingga Jadi PNS)
Sri yang didampingi anak pertamanya Gunawan Joko menunjukan surat panggilan pengadilan selaku tergugat di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah kepada awak media.
(Baca juga: Digugat Anak, Nenek Kausar: Hanya Asmaul Husnah yang Tinggi Sekolahnya, Adiknya pada Bodoh!)
Sebelumnya, petugas Pengadilan Negeri Boyolali melakukan pengecekan lokasi yang menjadi objek sengketa berupa rumah dan pekarangan di Desa Guwokajen, Sawit. Pengecekan lokasi ini terkait karena kasus anak menggugat orang tua perihal hibah tanah warisan. Dalam pengecekan tersebut, semua yang terlibat tampak hadir, baik tergugat dan penggugat serta dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) dan pemerintah desa.
Petugas mengecek tanah pekarangan dan rumah seluas 1.450 meter persegi di Dukuh Klinggen/ Desa Gwokajen, Kecamatan Sawit. Petugas mengecek satu persatu serta batas batas lahan yang disengketakan dan dicocokan dengan surat tanah yang sudah ada.
“Pengecekan tersebut dilakukan atas perkara hibah tanah warisan antara RN dan IN sebagai penggugat melawan SS, ibu kandung serta ketiga saudara kandung GN, AH dan WK sebagai tergugat,” kata Humas PN Boyolali Yoga Saksama, beberapa waktu lalu.
Sementara, pihak penggugat mengatakan bahwa pihaknya hanya berniat untuk membatalkan hibah tersebut, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dan menuntut hak yang sama.
“Ya karena semua anak mendapatkan hak yang sama atas hibah tersebut,” kata Indri Aliyanto.
Sementara dari pihak tergugat, Aris Harjono mengatakan bahwa hal ini merupakan gugatan yang kedua setelah gugat pertama sudah kalah di Pengadilan dan ini merupakan gugatan kedua, pihak tergugat hanya bisa mengikuti proses dari Pengadilan Negeri.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.