Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar Lengkap 24 Daerah Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 1

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |08:46 WIB
Daftar Lengkap 24 Daerah Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 1
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Daerah dengan status PPKM Level 1 di Jawa Bali mengalami penurunan, dari sebelumnya 26 menjadi 24 kabupaten/kota. Keseluruhan wilayah tersebut berada di Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim)

Rinciannya adalah, Jabar meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar. Jateng diwakili Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak.

Sedangkan Jatim meliputiKabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Gresik.

Daerah-daerah yang PPKM-nya berlevel 1 memiliki beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas. Di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca juga: Jabodetabek Terapkan PPKM Level 2, Makan di Restoran Dibatasi 60 Menit

Selain itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara itu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Dimana kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Lalu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Lalu dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement