Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pembunuhan 6 Laskar FPI, 2 Polisi Terdakwa Berikan Kesaksian

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |12:37 WIB
Sidang Pembunuhan 6 Laskar FPI, 2 Polisi Terdakwa Berikan Kesaksian
Rekonstruksi penembakan laskar FPI/ Antara
A
A
A

Hadir dalam persidangan kedua terdakwa yang bakal memberikan keterangannya, tim pengacara terdakwa, dan tim Jaksa.

Kedua anggota polisi itu diketahui pula didakwa oleh Jaksa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama, yang mana perbuatan keduanya merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement