ACEH TENGAH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, telah membatalkan gugatan perdata yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Aceh Tengah, Asmaul Husna terhadap ibunya sendiri, Kausar, Selasa (30/11/2021).
Husna tega menggugat ibu dan adik-adiknya sendiri, atas rumah warisan ayahnya di Jalan Yudarso, dan kerugian senilai Rp700 juta. Dalam persidangan yang diselenggarakan secara elektronik, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum para tergugat, Aryco Wahyunta Purba mengucapkan ribuan terimakasih atas putusan hakim PN Takengon, yang memberi putusan seadil-adilnya kepada para tergugat.
"Kami kuasa hukum para tergugat merasa cukup puas atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim PN Takengon," kata Aryco seperti dilansir dari Sindonews.com.
Baca juga: PNS Cantik Gugat Ibu Kandung, Ditolak Pengadilan dan Diberikan Waktu 14 Hari untuk Banding
Namun, kata dia, pihaknya belum menerima putusan tersebut secara fisik, dan ingin melihat keseluruhan dari pada isi putusan tersebut.
"Kita juga harus menunggu waktu 14 hari untuk masa ingkrah," imbuh Aryco.
Untuk langkah selanjutnya, dia mengaku masih menunggu dan juga akan tetap berkoordinasi dengan para tergugat untuk kelanjutan dari perkara ini.
"Untuk rekan-rekan media dan juga masyarakat, terima kasih atas doa-doanya kepada para tergugat," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.