ACEH TENGAH - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah menolak gugatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Asmaul Husnah terhadap ibu kandungnya serta empat saudara kandungnya atas kepemilikan harta warisan berupa rumah tiga tingkat, dan tanah seluas 894 meter persegi, yang berada di pusat kota, Desan Blang Kolak 2, Bebesen, Aceh Tengah.
Pihak mejelis hakim Pengadilan Takengon menyatakan, kasus ini tidak dapat diterima atau ditolak karena majelis hakim belum memeriksa pokok perkara, baru terkait formalitas gugatan dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca juga:Â Â PNS Cantik Gugat Ibu Kandung di Aceh, Gugatannya Ditolak Majelis Hakim!
Untuk persidangan sendiri dilakukan secara ilitigasi digital, karena kedua pihak baik penggugat dan tergugat menyepakati persidangan dilakukan secara ilitigasi digital melalui aplikasi e-court milik pengadilan.
“Sesuai hukum acara, pihak Pengadilan Negeri Takengon memberikan waktu 14 hari untuk penggugat dan tergugat dalam perkara ini, baik diterima atau lakukan banding kembali terhadap putusan ini,” kata Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadhli Maulana.
Baca juga:Â Â PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung, Begini Perjalanan Kasusnya