Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PNS Cantik Gugat Ibu Kandung di Aceh, Gugatannya Ditolak Majelis Hakim!

Yusradi , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |13:55 WIB
PNS Cantik Gugat Ibu Kandung di Aceh, Gugatannya Ditolak Majelis Hakim!
PN Takengon Aceh (Foto: iNews/Yusradi)
A
A
A

TAKENGON - Pengadilan Negeri Takengon, Aceh akhirnya menolak gugatan PNS Cantik, Asmaul Husnah yang menggugat ibu kandungnya sendiri.

Gugatan perdata itu ditolak majelis hakim dalam pengadilan yang digelar secara online. Dari penelusuran MNC Portal Indonesia, gugatan perdata itu diputuskan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam Konvensi dan Rekonvensi harus membayar biaya yang di timbulkan dalam proses Persidangan persidangan.

"Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah 1.664.500,00 (satu juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah)," dalam amar putusan.

Baca Juga: PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung, Begini Perjalanan Kasusnya

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Takengon Fadli Maulana ketika dikonfirmasi membenarkan tentang agenda putusan yang dilakukan pengadilan Negeri Takengon.

"Putusan secara elektronik. Majelis hakim sudah mengupload putusan," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement