Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PNS Cantik Gugat Ibu Kandung, Ditolak Pengadilan dan Diberikan Waktu 14 Hari untuk Banding

Yusradi , Jurnalis-Rabu, 01 Desember 2021 |10:48 WIB
 PNS Cantik Gugat Ibu Kandung, Ditolak Pengadilan dan Diberikan Waktu 14 Hari untuk Banding
Illustrasi (foto: shutterstock)
A
A
A

Sementara itu, salah satu keluarga, Irwansyah menyampaikan rasa syukur atas putusan yang disampaikan oleh PN Takengon, dimana putusan ini tak terlepas dari doa doa mukmin muslimin seluruh tanah air selama ini.

“Keluarga sangat senang mendengar kabar ini, karena ibu sedang ada di Medan mengantar adik yang bungsu yang baru siap menggelar resepsi pernikahan pada 22 November lalu,” kata Irwansyah.

Saat ditanya upaya lanjutan, pihaknya belum melakukan musyawarah lebih lanjut dan pihak mareka sudah sepakat bahwa apapun keputusan, bahwa mareka tetap akan tinggal di rumah peninggalan orang tua mareka itu.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement