Sementara itu, salah satu keluarga, Irwansyah menyampaikan rasa syukur atas putusan yang disampaikan oleh PN Takengon, dimana putusan ini tak terlepas dari doa doa mukmin muslimin seluruh tanah air selama ini.
“Keluarga sangat senang mendengar kabar ini, karena ibu sedang ada di Medan mengantar adik yang bungsu yang baru siap menggelar resepsi pernikahan pada 22 November lalu,” kata Irwansyah.
Saat ditanya upaya lanjutan, pihaknya belum melakukan musyawarah lebih lanjut dan pihak mareka sudah sepakat bahwa apapun keputusan, bahwa mareka tetap akan tinggal di rumah peninggalan orang tua mareka itu.
(Awaludin)