Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wapres: Digitalisasi Jadi Peluang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 02 Desember 2021 |15:28 WIB
Wapres: Digitalisasi Jadi Peluang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Syariah
Wapres KH Maruf Amin (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa digitalisasi ekonomi menjadi fenomena yang tidak terelakkan seiring dengan perkembangan teknologi. Dia mengatakan bahwa proses digitalisasi secara pasti juga akan masuk di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

“Fenomena digitalisasi merupakan peluang besar bagi percepatan pertumbuhan ekonomi Syariah di Indonesia. Diyakini dapat mempercepat penetrasi pasar Lembaga Keuangan dan bisnis syariah,” katanya saat membuka secara daring Ijtima Sanawi DPS se-Indonesia 2021, Kamis (02/12/2021).

Dia mengatakan peluang besar itu dikarenakan adanya sejumlah faktor. Pertama, digitalisasi sangat potensial menarik generasi muda yang jumlahnya sangat besar untuk masuk dan terlibat langsung ke pasar lembaga keuangan dan bisnis syariah.

“Secara statistik, penduduk Indonesia saat ini didominasi oleh generasi Z dan generasi milenial. Mereka inilah yang akan menjadi pelaku penting ekonomi syariah digital karena telah melek internet sejak usia dini dan cenderung memiliki minat yang besar untuk memilih gaya hidup yang sesuai dengan agama dan keyakinannya,” ungkapnya.

Baca juga: Wapres Ajak Generasi Muda Masuk ke Bisnis Syariah

Selain itu Maruf juga mengatakan bahwa saat ini anak muda juga mendominasi generasi yang populer disebut Gen-Sy. Dimana Gen-Sy adalh generasi yang ingin menyeimbangkan kehidupan duniawi dan rohaninya.

Baca juga: Wapres Ingin Jadikan RI Pusat Ekonomi Syariah Dunia

“Anak-anak muda ini akrab dengan produk dan layanan perbankan Syariah. Ditambah lagi dengan pandemi covid-19 yang menjadikan mayoritas publik (58,8%) cenderung lebih religius dan lebih memilih lembaga keuangan dengan prinsip syariah. Data ini harus dimanfaatkan dan dikelola betul, sehingga dapat dikonversi ke dalam akselerasi peningkatan ekonomi syariah,” ungkapnya

Kedua, adanya digitalisasi ekonomi memaksa pelaku pasar untuk menyediakan produk dan layanan lembaga keuangan dan bisnis syariah yang lebih kompetitif, memudahkan, efektif, serta efisien.

“Dan oleh karenanya perlu didukung oleh berbagai pemangku kepentingan. OJK harus segera mengeluarkan perangkat peraturan yang mengikuti trend digital tersebut sehingga dapat menjaga keamanan berinvestasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

“MUI juga harus cepat memberikan panduan nilai-nilai syariah dalam perkembangan ekonomi digital ini, sehingga kepercayaan kesyariahan dari masyarakat terhadap Lembaga keuangan dan bisnis syariah tetap terjaga dengan baik. Pelaku industri keuangan Syariah agar menciptakan produk atau layanan yang bisa lebih memudahkan masyarakat untuk mengakses lembaga keuangan dan bisnis syariah,” lanjutnya.

Baca juga: Wapres: Santripreneur Ekonomi Berbasis Pesantren yang Amanah

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement