TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang menuntut selebgram Rachel Vennya beserta Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun, ketentuan hukuman tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu percobaan 8 bulan melakukan pidana.
"Menuntut menjatuhkan Rachel Venya Ronald, Salim, Maulida Khairunisa masing-masing kurungan selama 4 bulan penjara, ketentuan hukuman tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu percobaan 8 bulan melakukan pidana. Dan tindak pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan tidak membayar dengan diganti kurungan 1 bulan kurungan," ujar tim JPU, pada sidang PN Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Terungkap! Begini Trik Rachel Vennya dkk Kabur dari Karantina
Selain itu, tuntutan yang sama juga dilayangkan kepada terdakwa lain yaitu Ovelina Pratiwi yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina. Mereka dinyatakan bersalah dan juga dianggap memberikan contoh yang tidak baik kepada warga Indonesia terlebih Rachel Vennya merupakan selebgram dengan banyak pengikut di media sosial.
Sebelum tuntunan dibacakan, Rachel Vennya juga mengakui bahwa dia berniat tidak menjalani karantina begitu tiba di Indonesia. Sehari sebelum kepulangannya, dia menghubungi kenalannya yang bernama Intan dan mendapatkan nomor Ovelina.