TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis Rachel Vennya dengan hukuman 4 bulan penjara, dengan denda Rp50 juta atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di sidang singkat yang digelar hari ini, Jumat (9/12/2021).
Hukuman ini juga dijatuhkan kepada ketiga tersangka lainnya, yakni Salim Nauderer yakni kekasihnya, Maulida selaku manajer, dan Ovelina dari pihak petugas bandara. Hukuman yang dijatuhkan terhadap keempat tersangka, sama halnya dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara, dengan 8 bulan percobaan dengan denda Rp50 juta,” ujar hakim ketua saat membacakan vonis di PN Tangerang, Jumat (9/12/2021).
Baca juga: Terungkap! Begini Trik Rachel Vennya dkk Kabur dari Karantina