Diketahui untuk hukuman 4 bulan penjara tersebut boleh tidak dijalankan, namun dengan melihat 8 bulan percobaan. Di sisi lain, saat dijumpai seusai menjalani sidang, Rachel menuturkan sepatah kata dengan mengaku akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan.
“Kita menjalani proses hukum yang berlaku ko,” tutur Rachel Vennya.
Baca juga: Bantu Rachel Vennya Kabur Karantia, Ini Pengakuan Ovelina Pratiwi
Sebagaimana diketahui, Rachel, Salim dan Maulida dan Ovelina ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
(Awaludin)