Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Pesantren 5 Tahun Leluasa Perkosa Belasan Santriwati, Terbongkar karena Sosok Ini

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 13 Desember 2021 |11:00 WIB
Guru Pesantren 5 Tahun Leluasa Perkosa Belasan Santriwati, Terbongkar karena Sosok Ini
Dedy Mulyadi berbicara dengan keluarga korban. (Foto: Youtube Dedy Mulyadi)
A
A
A

"Tapi kita tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," kata Erdi.

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).

"Anak korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun. Beberapa korban sudah melahirkan anak akibat perbuatan terdakwa," sambung Dodi.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, berkas perkara terdakwa sendiri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 November 2021 lalu dan perkara tersebut kini sudah masuk tahap persidangan.

"Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement