Robi Okta Fahlevi memenangkan proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar. Selanjutnya, Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar melakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah beragam.
"Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5, 6 Miliar; Ahmad Yani (Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp1,8 miliar; dan Juarsah (Wakil Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp2,8 miliar," sambungnya.
Adapun, penerimaan uang suap oleh para tersangka dilakukan secara bertahap. Uang itu diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya.
(Angkasa Yudhistira)