JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali dibuka di sejumlah lokasi di DKI Jakarta pada hari ini, Senin (13/12/2021).
SIM Keliling diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Dilansir dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling buka pada pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
Baca juga: Syarat Perpanjang SIM Keliling, Jangan Sampai Salah!
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata & ITC Cipulir Mas Jaksel.
Jakbar : Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Hari Ini, 13 Titik Ganjil Genap Diberlakukan di Jakarta hingga Pukul 21.00 WIB
Guna memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.