Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Dipenjara karena Sopan, Rachel Vennya Dibandingkan dengan Nenek Dituduh Curi Kayu Jati

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 13 Desember 2021 |18:00 WIB
Tak Dipenjara karena Sopan, Rachel Vennya Dibandingkan dengan Nenek Dituduh Curi Kayu Jati
Rachel Vennya (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Rachel Vennya divonis hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Namun, dia tak ditahan dengan menjalani 8 bulan masa percobaan. 

Rachel Vennya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat 9 Desember 2021. Selain Rachel, tiga tersangka lainnya juga dijatuhi hukuman, yakni Salim Nauderer yakni kekasihnya, Maulida selaku manajer, dan Ovelina dari pihak petugas bandara.

Baca Juga: Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Oknum Staf DPR Ini Divonis Bersalah Tanpa Dipenjara

Hukuman yang dijatuhkan terhadap keempat tersangka, sama halnya dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapaun salah satu yang membuat Rachel tak ditahan yakni, karena dianggap sopan di hadapan majelis hakim.

Menyusul putusan tersebut, terkait Rachel tak ditahan menuai reaksi banyak pihak. Bahkan, mereka membandingkan dengan hukuman dengan nenek renta yang berlutut di hadapan hakim memohon keadilan.

"Lebih sopan mana Rachel Vennya dengan nenek renta yang bersimpuh di hadapan hakim karena 'tuduhan pencurian kayu oleh pihak Perhutani'. Atau dugaan saya keputusan hakim kepada Rachel ada maunya," ujar seorang netizen di Twitter, dikutip dikutip iNews.id pada Senin (13/12/21).

Komentar netizen tersebut disertai dengan dua tangkapan layar berita yang membandingkan antara kasus Nenek Asyani dan Rachel Vennya.

Baca Juga: Rachel Vennya Akui Berfoto di Wisma Atlet untuk Tutupi Kebohongannya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement