Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Dipenjara karena Sopan, Rachel Vennya Dibandingkan dengan Nenek Dituduh Curi Kayu Jati

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 13 Desember 2021 |18:00 WIB
Tak Dipenjara karena Sopan, Rachel Vennya Dibandingkan dengan Nenek Dituduh Curi Kayu Jati
Rachel Vennya (Foto: Instagram)
A
A
A

Nenek Asyani pada kasusnya di 2015 didakwa mencuri dua batang pohon jati milik Perhutani. Batang pohon tersebut digunakan untuk membuat tempat tidur.

Nenek Asyani membantah segala tuduhan tersebut, lantaranya dirinya mengaku mengambil batang pohon tersebut darsi lahannya sendiri.

Pada akhirnya, Nenek Asyasni divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan. Nenek Asyani juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.

Putusan tersebut dirasa tidak adil dengan apa yang menimpa Rachel Vennya. Mereka menyayangkan hukuman ringan diberikan kepada Rachel.

Bahkan, seorang netizen menuding Rachel aman dari hukum karena punya uang. "Uang berbicara. Kalau kamu kaya, kamu aman. Sial, saya juga mau jadi kaya biar punya banyak akses untuk menghindari hukum," ujar seorang netizen.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement