Tim penasehat hukum, terdakwa, R Anwar Ary Widodo menyatakan banding atas vonis itu. Alasannya vonis dinilai terlalu memberatkan dan tidak memenuhi rasa keadilan. Namun belum bisa memberikan penjelasan panjang atas rencana banding tersebut. Sebab masih menunggu petikan putusan dari PN Bantul. "Atas putusan ini kami banding,” jelasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.