BANTUL-Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bantul menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada, Nani Apriliani Nurjaman (25) terdakwa pengirim sate bersianida. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 18 tahun penjara
(Baca juga: Gadis Cantik Terdakwa Satai Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara)
Putusan itu dibacakan saat sidang putusan yang digelar secara virtual di PN Bantul, Senin (13/12/2021).
Diketahui, Nani mengirimkan sate beracun itu untuk kekasihnya, Aiptu Tomi. Nani mengirimkan sate menggunakan jasa Bandiman tetapi dipesan secara offline. Sate tersebut menewaskan bocah bernama Naba Faiz Prasetya (9), warga Salakan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, anak dari Bandiman seorang pengemudi ojek online (ojol).
(Baca juga: Ayah "Sate Beracun" Kirimkan Secarik Surat ke Tersangka: Saya Maafkan Anda)
Selain majelis hakim yang diketuai Aminuddin dan dua hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. JPU dan tim kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang. Sedangkan terdakwa menjalani sidang secara daring di Lapas wanita Wonosari, Gunungkidul.
Dalam putusan itu majelis hakim menyatakan terdakwa Nani Apriliani terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Barang bukti plastik kresek, bungkus, enam tusuk sate, lontong yang sudah dicampur saus kacang, satu kardus berisi makanan serta satu unit HP dimusnahkan. Motor, helm, sendal jepit dikembalikan kepada terdakwa dan, membebankan biaya perkara Rp2.500 kepada terdakwa.