Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Libur Nataru, Warga yang Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |22:06 WIB
Libur Nataru, Warga yang Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh
Bandara Soekarno-Hatta. (Foto : MNC Portal/Isty Maulidya)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Khususnya bagi masyarakat yang akan berpergian akhir tahun ini.

“Harap kepada masyarakat Indonesia yang berencana untuk kembali ke Indonesia pada masa liburan Nataru untuk memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (14/12/2021).

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan alat transportasi umum, harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid tes antigen 1x24 jam untuk orang dewasa di atas 17 tahun. Bagi anak kurang dari 12 tahun wajib menunjukan hasil PCR minimal 3x24 jam,” ucapnya.

Sementara itu bagi masyarakat dewasa yang belum vaksinasi dilarang bepergian jarak jauh.

“Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh. Aturan lebih lanjut khususnya terkait jenis perjalanan rutin dan logistik terdapat di aturan yang sama yaitu Adendum SE Satgas No.24/2021,” tuturnya.

Baca Juga : Jelang Libur Nataru, Gubernur Anies Tunggu Inmendagri

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement