Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karantina Mandiri Hanya Boleh untuk Pejabat Eselon I ke Atas

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 15 Desember 2021 |04:01 WIB
Karantina Mandiri Hanya Boleh untuk Pejabat Eselon I ke Atas
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito (Foto: BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Karantina mandiri bagi pelaku perjalanan internasional dibagi menjadi dua, yakni terpusat dan mandiri. Tidak semua orang bisa menjalankan karantina mandiri. 

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, hanya pejabat eselon I keatas yang bisa menjalankan karantina mandiri.

“Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:  Hadapi Varian Omicron, Satgas Covid-19: Belajarlah dari Inggris, Denmark dan Afsel

Wiku menjelaskan, fasilitas karantina mandiri di luar rujukan pemerintah harus memenuhi standar. Di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional. Selain itu, juga dapat menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur.

“Di antaranya adalah meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya. Dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya. Dan tetap menjalankan tes RT PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya,” ujarnya.

Dia pun meminta kepada siapa pun yang tidak memenuhi persyaratan tersebut untuk tetap menjalankan karantina di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement